-Berita Hari Jumat, Topik yang saya akan bawakan kali ini mengenai berita, dari beberapa artikel yang telah saya baca dan telah saya rangkum kembali menjadi sebuah artikel yang lebih matang untuk di baca, berikut lah artikel yang telah saya buat. Kasus Misbakhun, Misbakhun Korupsi, Kasus Misbakhun atau yang lebih kita kenal sebagai
MM terkait hal yang bersangkutan dengan topik, yaitu
Misbakhun Korupsi.
Sewaktu
Muhammad Misbakhun berprofesi menjadi seorang anggota Panitia vokal
Kasus Century di DPR, Sempat terkena tuduhan bahwa
Misbakhun korupsi dimana Ia terkena tuduhan kasus pemakaian L/C palsu di Bank Century pada 26 April 2010, yang membuat dirinya menjadi bersalah dan dihukum dalam penjara.
Akibat tuduhan terlibatnya dalam kasus tersebut, dan dianggapnya
Misbakhun korupsi saat era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat
Misbakhun mendapatkan hukuman 2 tahun di penjara. Namun,
Misbakhun tak terima karena dirinya tak merasa bersalah yang akhirnya
Misbakhun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA).
Setelah di telusuri adapun bunyi dari putusan PK MA yang diajukan oleh
Misbakhun adalah menyatakan bahwa
kasus Misbakhun bukan kasus pidana akan tetapi kasus perdata. Dan karena semua itu
Misbakhun dibebaskan dari penjara dan juga mengembalikkan nama baiknya serta martabatnya pada kedudukan semula.
Bagi
Misbakhun penjara itu membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal bersifat duniawi.
Misbakhun pun membuka hatinya lebar-lebar bahwa Ia harus cepat memaafkan semua orang yang telah mendzoliminya dengan tuduhan-tuduhan semua itu.
Setelah kasus
Misbakhun telah usai akhirnya ia pindah dari PKS ke Golkar, Ia pindah bukan karena permasalahan
Misbakhun korupsi. Karena posisinya telah tergantikan saat itu.
Setelah melewati kegelapan itu semua dan kasus
Misbakhun selesai pun sekarang masih berprofesi menjadi Politisi Partai Golongan Karya, Daerah Pilihan Jawa Timur II dan Anggota DPR Komisi X.
Editor: Mil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar